Profil Notaris
Kredensial
Suriaty Sandery Tania, SH
Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Suriaty Sandery Tania, SH adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara. Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beliau memiliki kewenangan penuh untuk membuat akta autentik dan melaksanakan tugas-tugas kenotariatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.
Sebagai PPAT, beliau juga berwenang membuat akta-akta pertanahan dalam wilayah kerja Kota Medan, termasuk akta jual beli, hibah, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggungan atas tanah.
Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalaman praktik di bidang kenotariatan, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, teliti, dan menjunjung tinggi etika profesi notaris.
Pendidikan
Sarjana Hukum (SH)
Fakultas Hukum — Universitas di Sumatera Utara
Magister Kenotariatan
Program Studi Kenotariatan
Keanggotaan Profesi
Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Organisasi profesi notaris yang diakui oleh undang-undang
Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)
Organisasi profesi PPAT se-Indonesia
Nilai-Nilai Kami
Integritas
Menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi dalam setiap pelayanan.
Profesionalisme
Bekerja dengan standar tertinggi dan ketelitian dalam setiap dokumen.
Kerahasiaan
Menjaga kerahasiaan informasi klien sebagai kewajiban hukum dan moral.
Kepastian Hukum
Memastikan setiap akta dan dokumen memiliki kekuatan hukum yang sempurna.
Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda
Hubungi kantor kami untuk membuat janji konsultasi dengan Notaris Suriaty Sandery Tania, SH.
Hubungi: (061) 7344822