Tentang Kami

Profil Notaris

Kantor Notaris Suriaty Sandery Tania, SH

Kredensial

Notaris Resmi — SK Menteri Hukum & HAM RI
PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)
Wilayah Kerja: Kota Medan
Anggota Ikatan Notaris Indonesia (INI)
Anggota IPPAT (Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah)

Suriaty Sandery Tania, SH

Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Suriaty Sandery Tania, SH adalah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berkedudukan di Kota Medan, Sumatera Utara. Diangkat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, beliau memiliki kewenangan penuh untuk membuat akta autentik dan melaksanakan tugas-tugas kenotariatan sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.

Sebagai PPAT, beliau juga berwenang membuat akta-akta pertanahan dalam wilayah kerja Kota Medan, termasuk akta jual beli, hibah, pembagian hak bersama, dan pemberian hak tanggungan atas tanah.

Dengan latar belakang pendidikan hukum yang kuat dan pengalaman praktik di bidang kenotariatan, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional, teliti, dan menjunjung tinggi etika profesi notaris.

Pendidikan

Sarjana Hukum (SH)

Fakultas Hukum — Universitas di Sumatera Utara

Magister Kenotariatan

Program Studi Kenotariatan

Keanggotaan Profesi

Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Organisasi profesi notaris yang diakui oleh undang-undang

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT)

Organisasi profesi PPAT se-Indonesia

Nilai-Nilai Kami

Integritas

Menjunjung tinggi kejujuran dan etika profesi dalam setiap pelayanan.

Profesionalisme

Bekerja dengan standar tertinggi dan ketelitian dalam setiap dokumen.

Kerahasiaan

Menjaga kerahasiaan informasi klien sebagai kewajiban hukum dan moral.

Kepastian Hukum

Memastikan setiap akta dan dokumen memiliki kekuatan hukum yang sempurna.

Konsultasikan Kebutuhan Hukum Anda

Hubungi kantor kami untuk membuat janji konsultasi dengan Notaris Suriaty Sandery Tania, SH.

Hubungi: (061) 7344822